Sejarah Berdirinya BPR Kuningan (Bag II)
BPR, Profil Kuningan, Utama 13.37
GAGASAN merger ketika kondisi 7 PD BPR yang ada dalam keadaan baik bersamaan dengan keinginan untuk terus maju, terutama dalam memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas, yang memang pasti terjadi. Beberapa faktor intern dan ekstern yang dijadikan alasan, diidentifikasi sbb :
Keuntungan Merger :
- Struktur organisasi lebih sederhana dan efisien.
- Rentang kendali pengawasan lebih pendek.
- Kompetisi Direksi lebih tampak daripada Dewan Pengawas.
- Kebijaksanaan berada pada satu pusat pengendalian di Kantor Pusat.
- Kemungkinan perkembangan akan lebih pesat
- Kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga ditangani kantor pusat
- prospek jenjang karier pegawai lebih pasti
- Dapat dilakukan subsidi silang antar kantor cabang kecamatan.
Proses Merger :
Sesuai ketentuan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/52/KEP/DIR, bahwa merger PD BPR dilaksanakan atas inisiatif PD BPR sendiri dengan terlebih dahulu mendapat Ijin dari Direksi Bank Indonesia melalui prosedur usulan/profosal serta persyaratan dan tata cara yang ditentukan.
Persiapan Administrasi
Membentuk Tim Merger oleh Bupati selaku Pemilik, dengan tugas antara lain :
1. Sosialisasi rencana merger dengan jajaran PD BPR
2. Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing PD BPR untuk memperoleh persetujuan Pemilik.
3. Menyusun Profosal Merger.
4. Rancangan nama dan tempat kedudukan PD BPR merger.
5. Alasan penjelasan masing-masing Direksi PD BPR melakukan merger.
6. Tata cara konversi saham dari masing-masing PD BPR terhadap PD BPR hasil merger.
7. Rancangan Perubahan Anggaran Dasar PD BPR hasil merger.
8. Penyusunan laporan keuangan satu tahun buku terakhir dari seluruh PD BPR.
9. Rencana kerja PD BPR hasil merger untuk selama dua belas bulan setelah merger dalam rangka memperbaiki tingkat kesehatannya.
10.Rencana status kantor-kantor PD BPR hasil merger.
11. Susunan nama calon Pemegang Saham, calon anggota Dewan Pengawas dan calon Direksi PD BPR hasil merger.
12. Mempersiapkan pemeriksaan akuntan publik.
13. Memperkirakan jangka waktu pelaksanaan merger.
14. Penegasan dari PD BPR hasil merger mengenai kesediaan untuk menerima pengalihan hak dan kewajiban dari semua PD BPR yang melakukan merger.
15, Perkiraan Neraca PD BPR hasil merger sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
16. Cara penyelesaian status karyawan PD BPR.
17. Cara penyelesaian hak dan kewajiban PD BPR kepada debitur dan kreditur.
18. Laporan mengenai kondisi dan permasalahan selama tahun buku berjalan yang mempengaruhi kegiatan PD BPR
19, Penyusunan konsep akta merger.
20.Pengajuan proposal merger PD BPR kepada Direksi Bank Indonesia
21. Pengumuman hasil merger PD BPR melalui media yang ditentukan.
22. Penyusunan neraca penutupan masing-masing PD BPR yang dimerger.
23. Penyusunan Neraca Pembukuan PD BPR hasil merger.
b. Mengajukan usulan merger kepada Bank Indonesia
Proposal Usulan Merger disusun dan ditandatangani oleh :
1. Momon Supriatman, Direktur PD BPR Kuningan
2. Tati Supriati, Direktur PD BPR Kadugede
3. Awan Kuswandi, Direktur PD BPR Garawangi
4. Tatang Taryono, Direktur PD BPR Lebakwangi
5. Itit Risyati, Direktur PD BPR Cidahu
6. Gasiana Barliana, Direktur PD BPR Ciawigebang
7. Maman Suryaman, Direktur PD BPR Mandirancan
Rancangan Merger disetujui oleh :
1. Drs. Dodo Ahmad Djaenudin, Ketua Dewan Pengawas Rayon I (PD BPR Kadugede dan BPR Kuningan.
2. Drs. E.K Sugiarto, Ketua Dewan Pengawas Rayon II (PD BPR Cidahu, PD BPR Ciawigebang dan PD BPR Mandirancan).
3. Nana Herliana, Ketua Dewan Pengawas Rayon II (PD BPR Garawangi dan PD BPR Lebakwangi).
Sumber : Kuninganmedia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
