Posted by Bang Apooh
Karamatmulya,
Pemerintahan,
Utama
14.14

Rapat yang dilakukan oleh aparat desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya dengan pemilik kios pasar Kalapagunung di aula desa setempat, Senin (12/9), menemui jalan buntu dan tidak menghasilkan titik temu. Pemilik kios tetap pada pendiriannya yaitu menyelesaikan dulu masa kontraknya yang tersisa 5 tahun lagi.
Dari pantauan Kuningan News dilapangan, musyawarah antara pemilik kios dengan aparat desa Kalapa Gunung berlangsung a lot. Para pemilik kios bersikukuh meminta aparat desa segera menyikapi aspirasi terkait persoalan kontrak yang masih tersisa 5 tahun bagi 10 kios dari total 48 kios yang terbakar beberapa waktu lalu.
Menurut salah seorang pemilik kios, Hamim (50) kepada Kuningan News mengatakan, sejak musibah kebakaran yang menimpa pasar kelapa gunung beberapa waktu lalu, sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya. Ganti rugi untuk kebakaran tidak ada, namun tiba-tiba kios diratakan dan dan dibangun dengan bangunan baru tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Sedangkan untuk kios yang baru, pamilik kios lama harus membeli kios yang baru kepada pengembang, padahal kami masih menyisakan kontrak 5 tahun lagi,”kata pemilik 3 kios yang hangu terbakar
“Dalam pertemuan kali ini, belasan pemilik kios merasa belum ada titik temu karena pengembang tidak hadir. Kami ingin selesaikan dulu kontrak yang sudah disepakati yaitu lima tahun lagi. Setelah masa kontrak usai, kami juga tidak keberatan kalau harus membayar sewa atau harus pindah,"katanya. Sementara, Kepala Desa Kalapa Gunung, Ade Suryadi mengatakan, dalam pembangunan pasar kelapa gunung, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengembang. “Kami tetap meprioritaskan pemilik kios yang lama untuk menempati kios yang baru,”ucapnya berkilah.
Posted by Bang Apooh
Karamatmulya,
Pemerintahan,
Utama
08.42

Relokasi kios di pasar krucuk yang dilakukan oleh aparat Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan mendapat penolakan para pedagang. Para pedagang mengaku keberatan harus membayar uang sewa selama 20 tahun padahal masa kontrak masih tersisa lima tahun.
Menurut salah seorang pemilik kios Tati, kepada Kuningan News Minggu (11/9) mengatakan, dia diharuskan membayar sewa sebesar Rp 25 juta kepada desa agar bisa kembali berjualan di pasar tersebut selama 20 tahun. Padahal saat ini usaha studio fotonya sedang lesu sejak kebakaran beberapa bulan yang lalu.
"Kami ingin selesaikan dulu kontrak yang sudah disepakati yaitu lima tahun lagi. Setelah masa kontrak usai, kami juga tidak keberatan kalau harus membayar sewa atau harus pindah,"katanya.
Tati menambahkan, seluruh kios di Pasar Krucuk masih mengantongi ijin menempati kiosnya hingga tahun 2016 nanti. Kewajiban membayar retribusi sebesar Rp 30.000 setiap bulan pun masih dilakukan para pedagang hingga sekarang.
"Namun kami dipaksa untuk segera meninggalkan tempat usaha kami karena akan dibongkar atau membayar uang Rp 20 hingga 30 juta agar bisa berjualan lagi Mas. Tentu saja kami tidak sanggup,"ujarnya.
Para pedagang menyayangkan intimidasi yang dilakukan aparat desa agar para pedagang mau segera meninggalkan kiosnya. Kepala Desa Kalapagunung menekan para pemilik kios jika tidak segera melunasi pembayaran tersebut, maka kios akan segera dijual ke pedagang lain yang sanggup membayar lebih besar.
"Intimidasi pihak desa kepada para pedagang bukan secara fisik namun lebih kepada menjatuhkan mental para pemilik kios. Kami juga was was, jika ternyata kios kami sudah dibeli oleh orang lain, kemudian kami akan berjualan di mana Mas,"Katanya.
Hal berbeda di ungkapkan Rita yang kiosnya hangus terbakar pada musibah kebakaran beberapa waktu lalu, dirinya mengaku telah membayarkan uang muka kepada Kepala Desa Kalapagunung Ade Suryadi sebesar Rp 5 juta agar bisa menempati salah satu kios di pasar tersebut. Dia juga dijanjikan dapat melunasi sisanya secara dicicil selama lima tahun. Namun kenyataannya dia dusuruh segera melunasinya secara kontan. "Karena saya tidak sanggup membayar, maka saya putuskan membatalkan sewa kios tersebut. Namun ternyata uang panjar pun hingga sekarang tidak dikembalikan. Kata Pak Kuwu nanti diuruskan saja dengan penyewa yang baru, Kami, berharap aparat desa mempertimbangkan kembali rencana relokasi tersebut hingga sisa kontrak selama lima tahun habis,”paparnya.
Posted by johan uhan
Karamatmulya,
Profil Kelurahan,
Profil Kuningan,
Ragawacana,
Utama
09.51
DESA Ragawacana termasuk salah satu desa di wilayah Kecamatan Karamatmulya, Kabupaten Kuningan. Mengapa disebut Desa Ragawacana? Tentu saja tidak terlepas dari cerita masa lalu, karena desa ini mempunyai riwayat tersendiri bahwa nama Ragawacana berasal dari dua kata yakni Raga dan Wacana.
Raga artinya badan atau tubuh (awak:Sunda), wacana mengandung arti cerita . Makna kata tersebut, diambil dari cerita atau legenda tentang berdirinya Desa Ragawacana.
Menurut cerita masyarakat setempat, Desa Ragawacana dulunya merupakan satu perkampungan dengan nama Pidara atau Bale Are, yang pada saat itu belum mempunyai struktur pemerintahan dan masyarakatnya pun masih memeluk agama Hindu.
Konon diperkirakan pada bulan Maulud tahun 1500 M, ada rombongan yang dipimpin Ki Gedeng Cigugur melewati perkampungan tersebut dengan menggunakan kereta kuda.
Rombongan itu bermaksud untuk mengikuti suatu acara yang diselenggarakan para wali di Gunungjati (Cirebon). Namun rombongan itu batal melanjutkan perjalanan karena mengalami musibah di sekitar perkampungan tersebut yang mengakibatkan Ki Gedeng Cigugur terjatuh hingga meninggal dunia hingaga dimakamkam di perkampungan Bale Are.
Sementara, salah seorang pengawal rombongan melanjutkan perjalanan menuju Cirebon untuk mengabarkan berita duka atas peristiwa itu kepada Sunan Gunungjati yang saat itu sedang mengadakan sidang. Dengan adanya kabar tersebut, Sunan Gunungjati memerintahkan kepada utusannya untuk mengganti nama perkampungan Bale Are menjadi Desa Ragawacana. Dan saat itu pula mengumumkannya dalam persidangan.
Sumber : Kuninganmedia.com
Posted by Bang Apooh
Karamatmulya,
Kasturi,
Patroli
15.40
Sebanyak 6.236 botol dan kaleng berisi minuman keras dari berbagai merek berhasil disita jajaran Polres Kuningan dari pedagang AJ (53), warga Desa Kasturi Kecamatan Karamatmulya, Kabupaten Kuningan. Selasa (4/1/2011) petugas telah mengintrogasi pelaku di Mapolres Kuningan.
Kasat Narkoba, AKP M Soleh kepada kuninganmedia.com, menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan pihak Sat Sabara dari hasil operasi pekat pada Jumat, 31 Desember 2010 lalau tepatnya pada malam tahun baru dari mulai pukul 17.30 wib hingga 21.00 Wib.
Sejak lama pihak Polres telah mencurigai AJ sebagai agen miras, namun setelah beberapa kali penyidikan, AJ selalu mengelak.
Kecurigaan tim Sabara semakin memuncak dan tim Sabara pun mulai menggeladah semua penjuru rumah AJ, dan ternyata ditemukan ada gudang tersembunyi di belakang kamar pribadinya, dan di gudang tersebut penuh dengan ribuan botol miras dan berbagai merek.
Dari 6.236 botol dan kaleng miras yang berhasil disita, diantaranya 5.891 botol dan 345 kaleng
Sumber :
KuninganMedia
Posted by Unknown
Karamatmulya,
Patroli
13.50
Sebanyak 6.236 botol dan kaleng berisi minuman keras dari berbagai merek berhasil disita jajaran Polres Kuningan dari pedagang AJ (53), warga Desa Kasturi Kecamatan Karamatmulya, Kabupaten Kuningan. Selasa (4/1/2011) petugas telah mengintrogasi pelaku di Mapolres Kuningan.
Kasat Narkoba, AKP M Soleh kepada kuninganmedia.com, menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan pihak Sat Sabara dari hasil operasi pekat pada Jumat, 31 Desember 2010 lalau tepatnya pada malam tahun baru dari mulai pukul 17.30 wib hingga 21.00 Wib.
Sejak lama pihak Polres telah mencurigai AJ sebagai agen miras, namun setelah beberapa kali penyidikan, AJ selalu mengelak.
Kecurigaan tim Sabara semakin memuncak dan tim Sabara pun mulai menggeladah semua penjuru rumah AJ, dan ternyata ditemukan ada gudang tersembunyi di belakang kamar pribadinya, dan di gudang tersebut penuh dengan ribuan botol miras dan berbagai merek.
Dari 6.236 botol dan kaleng miras yang berhasil disita, diantaranya 5.891 botol dan 345 kaleng. (KM-03)