Komisi C DPRD Kuningan Pertanyakan Soal DAK 2010
Pendidikan, Utama 10.05
Komisi C DPRD Kabupaten Kuningan, mempertanyakan soal pembangunan beberapa sekolah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010, terutama yang belum selesai bahkan dananya ditahan.
Hal itu terungkap ketika Komisi C DPRD Kuningan mengadakan pertemuan dengan lembaga dan dinas teknis termasuk bagian pembangunan Setda Kuningan, di ruang rapat Komis C DPRD Kuningan, belum lama ini.
Bagian Pembangunan Setda Kuningan, yang merupakan bagian panitia Unit Layaanan Pelelangan (ULP) dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh Komisi C DPRD terkait pelaksanaan DAK Pendidikan 2010 tersebut.
“Banyak hal yang perlu diklarifikasi karena banyaknya kejanggalan termasuk pembangunan yang belum selesai dan lima SD yang ditahan dana proyek pembangunannya. Sejauhmana peran ULP dalam pelaksanaan DAK, juga terkait keterlibatan Inkopol,” papar Ketua Komisi C, Rana Suparman diidampingi anggota komisi.
Tidak sekedar itu, Komisi C juga melontarkan berbagai pertanyaan mulai pedoman yang dipakai dalam pelaksanaan tender dengan sistem LPSE, peraturan pemerintah yang bentrok dengan peraturan lama dan baru termasuk penunjukan langsung dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pengadaan buku SD dan SMP.
Sementara, Kabag Pembangunan Setda Kuningan, Dadi Harjadi, menjawab pertanyaan Komisi C bahwa Inkopol notabene ketua dan pengurusnya bukan anggota polisi. Sebelum melaksanakan lelang harus daftar ke LPSE Jabar.
“Inkopol sudah daftar sesuai ijin LPSE Jabar. Yang daftar bukan hanya Inkopol tapi yang lain pun banyak. Inkopol maju karena setiap evaluasi teknis selalu ada sanggahan, sedangkan peserta lain tidak ada. Semua proses lelang melalui internet, panitia tidak pernah ketemu langsung dengan peserta,” jelas Dedi Harjadi.
Sumber : kuninganmedia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :