Tiga Tahun Hukuman Penjara Untuk Pembunuh Ono Saptono
Patroli 11.15
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan, akhirnya membacakan vonis kepada enam tersangka kasus pembunuhan Ono Saptono (15 tahun), warga Desa/Kecamatan Karamatmulya, Jumat (11/2/2011).
Ke-enam pelaku yang dikenai vonis masing-masing tiga tahun penjara dengan denda Rp 5 juta, diantaranya Agus Bejad (26 tahun), warga Desa Gandasoli, Aris (27 tahun) warga Desa Sukamukti, Nu’man alias Kumang (17 tahun) warga Desa Cikaso, Sodik (17 tahun) warga Desa Karamatmulya, Bugi warga Desa Bojong dan Angga (15 tahun) warga Desa Bojong.
Setelah Majelis Hakim memvonis, teriakan ratusan warga yang menyaksikan persidangan sejak pagi tersebut berteriak histeris terutama keluarga korban. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sebanding dengan nyawa yang melayang, apalagi duka keluarga yang sangat mendalam hingga kini.
Ke-enam pelaku yang dikenai vonis masing-masing tiga tahun penjara dengan denda Rp 5 juta, diantaranya Agus Bejad (26 tahun), warga Desa Gandasoli, Aris (27 tahun) warga Desa Sukamukti, Nu’man alias Kumang (17 tahun) warga Desa Cikaso, Sodik (17 tahun) warga Desa Karamatmulya, Bugi warga Desa Bojong dan Angga (15 tahun) warga Desa Bojong.
Setelah Majelis Hakim memvonis, teriakan ratusan warga yang menyaksikan persidangan sejak pagi tersebut berteriak histeris terutama keluarga korban. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sebanding dengan nyawa yang melayang, apalagi duka keluarga yang sangat mendalam hingga kini.
Sumber : Kuningan Media
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh johan uhan
pada 11.15.
dan Dikategorikan pada
Patroli
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas