Tiga Tahun Hukuman Penjara Untuk Pembunuh Ono Saptono

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan, akhirnya membacakan vonis kepada enam tersangka kasus pembunuhan Ono Saptono (15 tahun), warga Desa/Kecamatan Karamatmulya, Jumat (11/2/2011).

Ke-enam pelaku yang dikenai vonis masing-masing tiga tahun penjara dengan denda Rp 5 juta, diantaranya Agus Bejad (26 tahun), warga Desa Gandasoli, Aris (27 tahun) warga Desa Sukamukti, Nu’man alias Kumang (17 tahun) warga Desa Cikaso, Sodik (17 tahun) warga Desa Karamatmulya, Bugi warga Desa Bojong dan Angga (15 tahun) warga Desa Bojong.

Setelah Majelis Hakim memvonis, teriakan ratusan warga yang menyaksikan persidangan sejak pagi tersebut berteriak histeris terutama keluarga korban. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sebanding dengan nyawa yang melayang, apalagi duka keluarga yang sangat mendalam hingga kini.




Sumber : Kuningan Media

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh johan uhan pada 11.15. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Tiga Tahun Hukuman Penjara Untuk Pembunuh Ono Saptono

Tinggalkan Komentar

BOGOR

.

BEKASI

Pengunjung Online

Jumlah Pengunjung

2010 Lintas Kuningan. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Kuningan