Pelaku Penjual Miras Harus Diberi Efek Jera
Patroli 05.40
Manyusul penyitaan terhadap 794 botol miras berbagai merek di salah seorang warga Desa Kasturi oleh Sat Sabhara Polres Kuningan, salah satu Ormas di Kuningan, Gerakan Reformasi Islam (Garis), meminta pihak Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri memberikan efek jera terhadap pelaku supaya tidak lagi menjual miras apalagi dalam jumlah yang cukup banyak.
Ketua Gerakan Reformasi Islam (Garis) Kuningan, Djamaludin mengatakan, pelaku yang rumahnya berada di Jalan Raya Kuningan – Cirebon tersebut telah menjual miras sejak lama, bahkan setelah kejadian razia sebelumnya yang menyita hingga 6 ribu botol miras ternyata tidak menjadikan pelaku kapok.
Bahkan kemarin, miras dari berbagai merek itu kembali didatangkan ke rumah AS, karena memang denda yang dijatuhkan lewat tindak pidana ringan (tipikor) sangat kecil, “dan jika dibandingkan dengan keuntungan dari penjualan miras, jauh lebih besar dari denda tersebut,” tandas Djamaludin. Untuk itu, Garis dan beberapa Ormas lainnya meminta penegak hukum, baik pihak kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan untuk menghukum pelaku, jangan menjatuhkan sangsi dengan denda. Supaya bisa memberikan efek jera. Selain itu, ia juga meminta razia terus dilakukan hingga warga yang selalu menjua miras tersebut kapok dan akhirnyna berhenti menjual
Sumber : Kuninganmedia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh johan uhan
pada 05.40.
dan Dikategorikan pada
Patroli
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas