Pemkab Kuningan Gelar Sosialisasi Pergub Melarang Ahmadiyah
Pemerintahan, Utama 15.27
Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat. Bertempat di Ruang Rapat Setda, Selasa (5/4).
Turut hadir Kapolres Kuningan Kapolres Kuningan AKBP Hj Yoyoh Indayah, Kasdim 0615 Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Plt. Kementrian agama, Tim Penanganan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Jawa Barat dari Kepolisian dan Kementrian agama, Kapolsek Kuningan, Koramil para camat, MUI dan lainnya.
Dengan adanya pergub tersebut, menurut Wakil Bupati Kuningan Drs. Momon Rochmana, MM., maka seluruh penganut, anggota dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang.
Drs. Momon Rochmana, MM menyatakan, tujuan dan maksud dikeluarkannya Pergub larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang. Dan mengawasi aktivitas jemaat Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama islam.
“Dan juga mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang. Dan melaksanakan pembinaan kepada Jemaat Ahmadiyah serta mengajak Jemaat Ahmadiyah untuk kembali kepada syariat Agama Islam.
Selain itu, untuk meningkatkan koordinaasi antara aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah dalam penanganan masalah Jemaat Ahmadiyah dan meningkatkan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri. Hal ini sejalan Bab III pasal 2 mengenai maksud dan tujuan pengaturan penanganan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Hj. Siti Utari, MH. Yang juga Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) Kuningan, menjelaskan mengenai larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah sesuai dengan Bab III Pasal 2, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok agama Islam.
“Aktivitas ini meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik, Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum, Penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Lebih lanjut, penjelasan Bagian Kedua Masayarakat Pasal 4, masyarakat dilarang melakukan tindakan anarkis dan/atau parbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktifitas penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam.
Sebagai tindak lanjut dari Pergub ini, Bakorpakem Kuningan telah melakukan tindakan hasilnya menurut Hj. Siti Utari, MH. Jemaah Ahmadiyah yang berada di Desa Manis Lor telah menurunkan pemasangan papan nama dan berbagai atribut JAI, dan menyerahkan sejumlah buku ajaran JAI 18 buah dan lainnya.
Untuk sosialisasi Pergub ini, Drs. H. Ano Sutrisno, MM selaku Kepala Badan Koordinasi Pemerintah dan Pembangunan Wilayah III Provinsi Jabar, melalui surat edarannya tertanggal Cirebon 4 Maret 2011, menyampaikan kepada Danrem 063/SGJ Cirebon, Bupati/Walikota, Ketua DPRD, Muspida, Kepala Kementerian Agam, Ketua MUI, Pimpinan NU dan Pimpinan Muhamadiyah Se- Wilayah III. Dimohon bantuannya untuk mensosialisasikan kepada Aparatur Pemerintah Daerah dan Pemrintah Kabupaten/kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Dan juga warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agam, forum Kerukunan Umat Bergama, dan organisasi kemasyarakatan Islam. Dan penganut, anggota dan atau pengurus Jemaat Ahmadiayah.\
Turut hadir Kapolres Kuningan Kapolres Kuningan AKBP Hj Yoyoh Indayah, Kasdim 0615 Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Plt. Kementrian agama, Tim Penanganan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Jawa Barat dari Kepolisian dan Kementrian agama, Kapolsek Kuningan, Koramil para camat, MUI dan lainnya.
Dengan adanya pergub tersebut, menurut Wakil Bupati Kuningan Drs. Momon Rochmana, MM., maka seluruh penganut, anggota dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang.
Drs. Momon Rochmana, MM menyatakan, tujuan dan maksud dikeluarkannya Pergub larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang. Dan mengawasi aktivitas jemaat Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama islam.
“Dan juga mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang. Dan melaksanakan pembinaan kepada Jemaat Ahmadiyah serta mengajak Jemaat Ahmadiyah untuk kembali kepada syariat Agama Islam.
Selain itu, untuk meningkatkan koordinaasi antara aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah dalam penanganan masalah Jemaat Ahmadiyah dan meningkatkan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri. Hal ini sejalan Bab III pasal 2 mengenai maksud dan tujuan pengaturan penanganan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Hj. Siti Utari, MH. Yang juga Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) Kuningan, menjelaskan mengenai larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah sesuai dengan Bab III Pasal 2, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok agama Islam.
“Aktivitas ini meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik, Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum, Penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Lebih lanjut, penjelasan Bagian Kedua Masayarakat Pasal 4, masyarakat dilarang melakukan tindakan anarkis dan/atau parbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktifitas penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam.
Sebagai tindak lanjut dari Pergub ini, Bakorpakem Kuningan telah melakukan tindakan hasilnya menurut Hj. Siti Utari, MH. Jemaah Ahmadiyah yang berada di Desa Manis Lor telah menurunkan pemasangan papan nama dan berbagai atribut JAI, dan menyerahkan sejumlah buku ajaran JAI 18 buah dan lainnya.
Untuk sosialisasi Pergub ini, Drs. H. Ano Sutrisno, MM selaku Kepala Badan Koordinasi Pemerintah dan Pembangunan Wilayah III Provinsi Jabar, melalui surat edarannya tertanggal Cirebon 4 Maret 2011, menyampaikan kepada Danrem 063/SGJ Cirebon, Bupati/Walikota, Ketua DPRD, Muspida, Kepala Kementerian Agam, Ketua MUI, Pimpinan NU dan Pimpinan Muhamadiyah Se- Wilayah III. Dimohon bantuannya untuk mensosialisasikan kepada Aparatur Pemerintah Daerah dan Pemrintah Kabupaten/kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Dan juga warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agam, forum Kerukunan Umat Bergama, dan organisasi kemasyarakatan Islam. Dan penganut, anggota dan atau pengurus Jemaat Ahmadiayah.\
Sumber : Humaskuningan
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh johan uhan
pada 15.27.
dan Dikategorikan pada
Pemerintahan,
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas