Waduk Darma Milik Pemrov Jabar?
Darma, Pariwisata, Pemerintahan, Utama 11.23
Menurut tokoh masyarakat Darma, Rusamsi saat ditemui Kuningan News, Senin (26/12) mengatakan, objek wisata waduk darma merupakan satu hamparan dan memiliki satu sertifikat yang merupakan asset milik pemrov Jabar. Selama ini, obyek wisata Waduk Darma memiliki MoU dengan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kuningan yang dibuat pada tahun 2008.
“Waduk Darma adalah asset yang dikuasai oleh Pemrov Jabar berdasarkan sertifikat hak pakai. Bila asset tersebut akan dimanfaatkan kegiatan komersial oleh BUMD/swasta maka kerjasama pemanfaatannya harus dengan pemilik asset yaitu gubernur,”kata Rusamsi yang ikut menandatangani setifikat kepemilikan Waduk Darma.
Oleh karena itu kata Rusamsi, pemkab yang dalam hal ini Bupati, tidak punya kewenangan utuk menetapkan pemanfaatan asset untuk komersialisasi kepada pihak manapun. “Kalau dipaksakan, menyalahi PP no 6 tahun 2006 jo Permendagri 17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah,”jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kuningan, Yudi M Rodi menyatakan kepemilikan Waduk Darma sejak pemberlakuan undang-undang otonomi daerah adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga SK Bupati tersebut tidak bisa dilaksanakan dan perlu peninjauan ulang. “Namun, hal tersebut dibantah Bupati Aang. Belaiu mengatakan bahwa kawasan objek wisata Waduk Darma adalah milik Pemerintah Kabupaten Kuningan. Adapun beberapa asset milik Pemerintah Provinsi Jabar adalah bangunan-bangunan yang berada di sebelah barat waduk. Oleh karena itu, Aang bersikukuh, Waduk Darma harus sudah mulai bisa dikelola oleh PDAU mulai tahun 2012 mendatang,”paparnya.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :