Andi : 26 Raperda Jelas Objek dan Substansinya

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Andi Junardi,  mengatakan 26 rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang diusulkan eksekutif kepada badan legislatif dalam prolegda (program legislatif daerah) tahun 2011, sudah melalui mekanisme dari satuan yang ada di lingkup Pemkab Kuningan.
“Itu sudah jelas objek dan substansinya, dan raperda yang 26 itu adalah program pemerintah daerah tahun 2011. Semua itu sudah melalui tahapan dan berdasarkan kebutuhan sektor yang memang mendesak untuk dibuat perdanya,” kata Andi Junardi, kepada kuninganmedia.com, Selasa (29/3/2011).
Menurut Andi, Ke-26 raperda itu  tidak akan disetujui secara serentak, namun dilakukan secara bertahap. Sementara yang tengah diusulkan ke Banleg DPRD itu ada 12 raperda, diantaranya raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pembentukan organisasi tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuningan dan kerjasama daerah.
Selanjutnya  raperda tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, penanaman modal, pembinaan penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern, kebun raya Kuningan, penatausahaan hasil hutan, retribusi pelayanan pendidikan, pencabutan Perda yang mengatur retribusi daerah, penyelenggaraan ketenagakerjaan dan raperda Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Sumber : Kuningan Media

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh johan uhan pada 17.09. dan Dikategorikan pada . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Andi : 26 Raperda Jelas Objek dan Substansinya

Tinggalkan Komentar

BOGOR

.

BEKASI

Pengunjung Online

Jumlah Pengunjung

2010 Lintas Kuningan. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Kuningan