18 PKL Mendapat Surat Peringatan
Pemerintahan, Utama 11.06
Sebanyak 18 pedagang kaki lima (PKL) mendapat surat peringatan dari Pemkab Kuningan, karena telah melanggar aturan berjualan di atas trotoar dan badan jalan sepanjang Jalan Siliwangi.
“Sebelumnya kami telah melayangkan beberapa kali surat peringatan kepada para pedagang kaki lima tersebut. Namun nampaknya mereka membandel dan tetap berjualan di atas trotoar dan badan jalan, sehingga mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan,” jelas Kepala Satpol PP, Indra Purwantoro kepada kuninganmedia.com, Rabu (13/4/2011). Sejak operasi beberapa minggu lalu hingga Rabu, 13 April, ada 18 PKL yang diharuskan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di sepanjang jalan Siliwangi.
Jika masih membandel dan tidak mengindahkan surat pernyataan, maka Saatpol PP dengan terpaksa akan memberikan Tindak Pidana Ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda sebesar-besarnya lima juta rupiah.
Jika masih membandel dan tidak mengindahkan surat pernyataan, maka Saatpol PP dengan terpaksa akan memberikan Tindak Pidana Ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda sebesar-besarnya lima juta rupiah.
Sumber : Kuninganmedia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
