Dewan Soroti Pernyataan Ketua P3C
Pemerintahan, Utama 08.42
Wacana tentang pembentukan provinsi Cirebon semakin panas. Pasalnya, pernyataan ketua Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) Kuningan, yang menyebut Dewan tidak serius dalam memperjuangkan provinsi Cirebon di Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu, mendapat sorotan dari DPRD Kuningan. Hal ini disampaikan langsung oleh wakil ketua komisi A DPRD Kuningan, H Dede Sembada, Selasa (26/4).
Dede menuturkan, pihaknya bukan tidak serius menanggapi permintaan P3C. Dia berkelit bahwa sikap yang diambil dirinya dan teman-tamannya, sebagai bentuk kehati-hatian. “Dalam menyikapi persoalan rencana pembentukan Provinsi Cirebon, kita justru sangat serius. Akan tetapi, ada hal yang perlu dipahami semua pihak, yaitu pemekaran Provinsi itu harus berdasarkan PP nomor 78 tahun 2007, serta harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan,” paparnya.
Menurut politisi PDIP Kuningan asal Dapil 3 yang dikenal santun ini, syarat admnisitrasi tersebut akan dijadikan dasar utama pihak DPRD Kuningan dalam menentukan sikap, yang ditunjukkan dengan adanya bukti fisik aspirasi dari sebagian besar masyarakat Kuningan.
“Berdasarkan pasal 14 hurup a, PP 78 menyebutkan, ‘aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah Provinsi yang akan dimekarkan’. Nah, sampai saat ini kami belum menerima itu,” tambahnya. Masih kata Dede, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman tata tertib, fungsi DPRD dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan?. “Dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2004, yang dimaksud peraturan perundangan itu mulai dari Perda, Permen, Perpres, PP, Perpu, UU dan UUD 1945,” pungkasnya.
Dede menuturkan, pihaknya bukan tidak serius menanggapi permintaan P3C. Dia berkelit bahwa sikap yang diambil dirinya dan teman-tamannya, sebagai bentuk kehati-hatian. “Dalam menyikapi persoalan rencana pembentukan Provinsi Cirebon, kita justru sangat serius. Akan tetapi, ada hal yang perlu dipahami semua pihak, yaitu pemekaran Provinsi itu harus berdasarkan PP nomor 78 tahun 2007, serta harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan,” paparnya.
Menurut politisi PDIP Kuningan asal Dapil 3 yang dikenal santun ini, syarat admnisitrasi tersebut akan dijadikan dasar utama pihak DPRD Kuningan dalam menentukan sikap, yang ditunjukkan dengan adanya bukti fisik aspirasi dari sebagian besar masyarakat Kuningan.
“Berdasarkan pasal 14 hurup a, PP 78 menyebutkan, ‘aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah Provinsi yang akan dimekarkan’. Nah, sampai saat ini kami belum menerima itu,” tambahnya. Masih kata Dede, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman tata tertib, fungsi DPRD dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan?. “Dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2004, yang dimaksud peraturan perundangan itu mulai dari Perda, Permen, Perpres, PP, Perpu, UU dan UUD 1945,” pungkasnya.
Sumber : Kuningannews.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
