Sekilas Sejarah Berdirinya BPR Kuningan (Bag I )
BPR, Profil Kuningan, Utama 11.33
BANK Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan, awalnya adalah Bank Karya Produksi Desa (BKPD). Bank milik Pemerintah Kabupaten Kuningan ini, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor SK.52/Chusus/II/4/1968 tanggal 22 April 1968, di 14 kecamatan (sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada pada waktu itu).
Semuanya mendapat izin operasional dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Moneter yang tertuang dalam surat nomor : S.Ket.165-Djm/III/3/31974 s/d S.ket.178-Djm/III.3/3/1974.
Untuk menjamin adanya kepastian hukum keberadaan BKPD, kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1989. Keempatbelas BKPD di 14 kecamatan dimaksud adalah : BKPD Kecamatan Kuningan, Ciniru, Garawangi, Lebakwangi, Ciawigebang, Cidahu, Ciwaru, Luragung, Cibingbin, Jalaksana, Cilimus, Mandirancan, Kadugede dan Subang.
Dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992, status BKPD dirubah menjadi PD Bank Perkreditan Rakyat, dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 1997.
Setelah itu Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1996 dan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 841 sd. 854/KM.171/1998 tanggal 2 Oktober 1998. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1997 pun dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2002.
Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah dengan implikasi terjadinya berbagai perubahan lingkungan strategis dalam memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas, perlu diantisipasi dengan langkah penyesuaian-penyesuaian yang memungkinkan PD BPR dapat tetap eksis dan meningkatkan perannya dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta dapat berkembang lebih pesat.
Salah satunya adalah dengan dilakukannya reorganisasi ketujuh PD BPR sekaligus penataan sistem pengelolaannya agar makin efisien dan efektif, yaitu melalui penggabungan menjadi satu Kantor Pusat PD BPR Kuningan dan 6 (enam) buah Kantor Cabang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kuningan Hasil Merger.*
Sumber : Kuningammedia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
