Hari ini, 361 Desa Terima ADD
Pemerintahan, Utama 08.47
Rona wajah para kepala desa se-kabupaten Kuningan hari ini, Selasa (3/5) nampak sumringah. Pasalnya mereka telah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) semester I dari Pemkab Kuningan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMD. Hal itu dilakukan di GOR Ewangga Kuningan, yang dihadiri oleh Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa H Kamil Ganda Permadi, serta para Camat se-Kabupaten Kuningan.
Menurut Kepala BPMD, H Kamil Ganda Permana dalam sambutannya memaparkan, pemberian ADD semester I ini adalah untuk membantu pemerintah desa dalam melaksanakan program sesuai kewenangannya, serta untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat. ADD yang diserahkan kepada seluruh kepala desa bersumber dari APBD kabupaten Kuningan tahun 2011 sebesar 26 milyar, yang penyalurannya dilakukan setiap semester.
“Jumlah penerima ADD adalah 361 desa dengan besaran bervariasi antara 70-84 juta. Penyaluran ADD dilakukan dengan pemindah bukuan dari kas daerah melalui rekening pemerintah desa pada BPR Kabupaten Kuningan. ADD digunakan 30% untuk biaya operasional pemerintah desa dan 70% untuk pemberdayaan masyarakat berupa kegiatan fisik maupun non fisik,” paparnya.
Sementara Bupati Kuningan, H Aang Hamid Suganda, menjelaskan jika dilihat dari nominal ADD di Kabupaten Kuningan masih relatif kecil. Namun menurutnya, hal tersebut jangan sampai jadi penghambat, tetapi harus dijadikan motivasi untuk mendorong swadaya masyarakat.
“Mudah-mudahan dana tersebut dapat segera dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam APBDES, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyatnya melalui BPD, untuk kemudian dilaporkan kepada pemerintah kabupaten Kuningan. Dengan demikian proses pencairan ADD di masa yang akan datang dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Lebih jauh, Aang menilai kedudukan pemerintahan desa sangat strategis, karena menjadi lini terdepan dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, kata dia, program pemberdayaan masyarakat desa ini akan mengurangi sebagian beban pemerintah daerah dalam proses pembangunan. “Apalagi sudah diamanahkan dalam UU nomor 32 tahun 2004, PP nomor 72 tahun 2005, serta beberapa Permandagri tentang ADD dan lain sebagainya,” imbuhnyaSumber : Kuningannews.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
