Satpol PP Kuningan Perketat Pengamanan Lingkungan Setda
Dikirim oleh Bang Apooh
Patroli,
Utama
09.27

Ada peraturan baru di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan. Mulai Rabu (11/5/2011) setiap tamu yang masuk ke lingkungan Setda, selain diwajibkan melapor kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga diwajibkan menyerahkan salah satu kartu identitas diri berupa KTP, kartu pelajar, kartu mahasiswa, SIM.atau identitas lainnya yang masih berlaku. Selain itu juga memberlakukan satu pintu masuk dan satu pintu keluar. Untuk pintu masuk melalui pintu gerbang Kantor Bupati Kuningan di jalan Siiliwangi. Sedangkan pintu keluar melalui Gedung PKK Jalan Pramuka.
Peraturan itu disambut beragam oleh para tamu. Ada yang menyambut baik sebagai antisipasi awal terhadap tindakan yang tidak diinginkan. Ada juga yang menyambut miris, karena penahanan KTP dipandang sebagai
langkah yang kurang tepat dan menyulitkan.
Kasi Ops, Indra Nugraha, mewakili Kepala Satpol PP, Deni Hamdani, kepada kuninganmedia.com, mengatakan, sebenarnya peraturan tersebut bukan hal baru diterapkan di lingkungan Setda Kuningan.
“Pada tahun 2000 peraturan seperti ini pernah diberlakukan namun sempat terhenti, baru sekarang diterapkan kembali demi keamanan dan kenyamanan. Itu pun berdasarkan surat perintah bupati,” tutur Indra.
Kedepannya lanjut dia, seriap tamu yang masuk ke lingkungan Setda Kuningan akan dilengkapi dengan ID Card tamu, dan kartu identitas dikembalikan jika tamu akan meninggalkan lingkungan setda.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

Dikirim oleh Bang Apooh
pada 09.27.
dan Dikategorikan pada
Patroli,
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas