DPRD Tolak Raperda Kebun Raya Kuningan
Pemerintahan, Utama 08.42
Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Kuningan, menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah Kebun Raya yang diajukan pihak Pemkab Kuningan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), karena Kebun Raya Kuningan masih cacat hukum terutama menyangkut status tanah seluas 175,3 Hektare yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tanah seluas 175,3 Ha yang dijadikan Kebun Raya Kuningan (KRK) itu, merupakan pemberian atau hibah dari sesepuh Kab.Kuningan, Drs.H. Mashud Wisnusaputra (Alm) yang saat itu sebagai Direktur Utama PT.Yunawati.
Tanah yang berada di kaki Gunung Ciremai tersebut, sudah lama terbengkalai dan Bupati Kuningan H.Aang Hamid Suganda memintanya untuk dijadikan KRK.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Yayat Ahadiatna,SH menjelaskan kepada “PRLM”, Jumat (24/6), belum disetujuinya Raperda menjadi Perda tentang Kebun Raya Kuningan (KRK), terutama menyangkut status tanah KRK itu sendiri. Status tanah harus jelas dulu, karena Perda itu juga harus jelas dan benar landasan yuridisnya.
“Pembahasan dan penetapan Perda Kebun Raya, tidak perlu dan jangan terburu-buru karena khawatir ada pihak-pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari sehingga muncul gugatan dan menjadi persoalan. Atas dasar itu, pembahasannya harus hati-hati dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Fraksi yang paling vokal menolak Raperda menjadi Perda Kebun Raya Kuningan itu, disampaikan Fraksi Reformasi dan Fraksi PKS, bahkan kedua fraksi ini selain menolak Raperda Kebun Raya juga menolak Raperda tentang retribusi pelayanan pendidikan pada UPTD/ BLK serta Raperda tentang pembinaan, penataan pusat perbelanjaan pasar
tradisional dan toko moderen yang dinilai mematikan warung kecil dan pasar tradisional.
Menurut Ketua Fraksi Reformasi, H. Dede Ismail, belum selesainya permasalahan status tanah yang digunakan kawasan Kebun Raya Kuningan, khawatir akan menimbulkan
masalah baru dikemudian hari. “Oleh karena itu, saya tidak setuju kalau Raperda Kebun Raya disahkan menjadi Perda karena masih ada kekurangan,” katanya.
Sementara Fraksi Partai Golkar, H.Oyo Sukarya, menjelaskan, adanya silang pendapat mengenai Kebun Raya patut dihargai. Tetapi juga harus disikapi secara cermat, karena pembangunan secara fisiknya sudah dimulai, sehingga jangan sampai terlambat tersedianya payung hukum dalam bentuk Perda sebab tanpa piranti lunak berupa Perda, dikhawatirkan muncul kendala dalam melanjutkan pembangunannya.
Terlebih komitmen seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) sudah sepakat mewujudkan Kuningan sebagai kabupaten konservasi, sekaligus merupakan pengkayaan
obyek wisata sebagai amanat visi misi Kab.Kuningan karena tidak banyak kabupaten/ kota di Indonesia yang memiliki kebun raya. “Kita sudah dan sedang melakukan perjalanan dengan target mewujudkan kebun raya yang representatif, sehingga harus dituntaskan sejalan dengan rencana. Persoalan dalam
pembahasan pansus bertemu dengan masalah yang bersifat teknis, bisa diserahkan kepada dinas teknis karena yakin mereka memiliki kemampuan untuk menyelesaikannya,” ujar Oyo. (pikiranrakyat/pooh)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tanah seluas 175,3 Ha yang dijadikan Kebun Raya Kuningan (KRK) itu, merupakan pemberian atau hibah dari sesepuh Kab.Kuningan, Drs.H. Mashud Wisnusaputra (Alm) yang saat itu sebagai Direktur Utama PT.Yunawati.
Tanah yang berada di kaki Gunung Ciremai tersebut, sudah lama terbengkalai dan Bupati Kuningan H.Aang Hamid Suganda memintanya untuk dijadikan KRK.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Yayat Ahadiatna,SH menjelaskan kepada “PRLM”, Jumat (24/6), belum disetujuinya Raperda menjadi Perda tentang Kebun Raya Kuningan (KRK), terutama menyangkut status tanah KRK itu sendiri. Status tanah harus jelas dulu, karena Perda itu juga harus jelas dan benar landasan yuridisnya.
“Pembahasan dan penetapan Perda Kebun Raya, tidak perlu dan jangan terburu-buru karena khawatir ada pihak-pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari sehingga muncul gugatan dan menjadi persoalan. Atas dasar itu, pembahasannya harus hati-hati dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Fraksi yang paling vokal menolak Raperda menjadi Perda Kebun Raya Kuningan itu, disampaikan Fraksi Reformasi dan Fraksi PKS, bahkan kedua fraksi ini selain menolak Raperda Kebun Raya juga menolak Raperda tentang retribusi pelayanan pendidikan pada UPTD/ BLK serta Raperda tentang pembinaan, penataan pusat perbelanjaan pasar
tradisional dan toko moderen yang dinilai mematikan warung kecil dan pasar tradisional.
Menurut Ketua Fraksi Reformasi, H. Dede Ismail, belum selesainya permasalahan status tanah yang digunakan kawasan Kebun Raya Kuningan, khawatir akan menimbulkan
masalah baru dikemudian hari. “Oleh karena itu, saya tidak setuju kalau Raperda Kebun Raya disahkan menjadi Perda karena masih ada kekurangan,” katanya.
Sementara Fraksi Partai Golkar, H.Oyo Sukarya, menjelaskan, adanya silang pendapat mengenai Kebun Raya patut dihargai. Tetapi juga harus disikapi secara cermat, karena pembangunan secara fisiknya sudah dimulai, sehingga jangan sampai terlambat tersedianya payung hukum dalam bentuk Perda sebab tanpa piranti lunak berupa Perda, dikhawatirkan muncul kendala dalam melanjutkan pembangunannya.
Terlebih komitmen seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) sudah sepakat mewujudkan Kuningan sebagai kabupaten konservasi, sekaligus merupakan pengkayaan
obyek wisata sebagai amanat visi misi Kab.Kuningan karena tidak banyak kabupaten/ kota di Indonesia yang memiliki kebun raya. “Kita sudah dan sedang melakukan perjalanan dengan target mewujudkan kebun raya yang representatif, sehingga harus dituntaskan sejalan dengan rencana. Persoalan dalam
pembahasan pansus bertemu dengan masalah yang bersifat teknis, bisa diserahkan kepada dinas teknis karena yakin mereka memiliki kemampuan untuk menyelesaikannya,” ujar Oyo. (pikiranrakyat/pooh)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Bang Apooh
pada 08.42.
dan Dikategorikan pada
Pemerintahan,
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas