Dua Pemuda Cabuli Gadis Remaja
Kadugede, Patroli, Utama 11.20
Pencabulan kembali terjadi di Kuningan. Seorang gadis remaja, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 17 tahun, warga Desa Cipondok, Kecamatan Kadugede menjadi korban nafsu bejat dua pemuda warga Windusengkahan, Kecamatan Kuningan, OK (21) dan AS (20). Kedua pelaku pencabulan diadukan ke Polres Kuningan oleh orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan bejat kepada anaknya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Shobirin SH melalui Kanit PPA Ipda Dahroji kepada Kuningan News, Senin (26/12) mengatakan, kasus pencabulan ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Polres Kuningan. Orang tua korban tidak menerima perbuatan kedua pelaku terhadap anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku kejadian tersebut dilakukan di rumah tersangka pada hari Rabu (7/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Mereka saling mengenal baru dua hari, dan itu dikenalkan oleh temannya yang kemudian janjian untuk bertemu,”katanya.
Kedua tersangka kata Dahroji, ditangkap di kediamannya masing-masing. Menurut pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksinya, korban bersama kedua tersangka melakukan janjian untuk bertemu di depan Pemda Kuningan, kemudian korban di ajak jalan-jalan keliling kota Kuningan. “Atas perbuatannya, mereka berdua di ancam hukuman 3 tahun penjara karena telah melanggar pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”jelasnya.
Sumber : Kuningannews.com
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Shobirin SH melalui Kanit PPA Ipda Dahroji kepada Kuningan News, Senin (26/12) mengatakan, kasus pencabulan ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Polres Kuningan. Orang tua korban tidak menerima perbuatan kedua pelaku terhadap anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku kejadian tersebut dilakukan di rumah tersangka pada hari Rabu (7/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Mereka saling mengenal baru dua hari, dan itu dikenalkan oleh temannya yang kemudian janjian untuk bertemu,”katanya.
Kedua tersangka kata Dahroji, ditangkap di kediamannya masing-masing. Menurut pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksinya, korban bersama kedua tersangka melakukan janjian untuk bertemu di depan Pemda Kuningan, kemudian korban di ajak jalan-jalan keliling kota Kuningan. “Atas perbuatannya, mereka berdua di ancam hukuman 3 tahun penjara karena telah melanggar pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”jelasnya.
Sumber : Kuningannews.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :