Terkait Foto Bugil, 5 Saksi Diperiksa
Cibingbin, Patroli, Utama 11.41
Foto bugil siswi SMA di Cibingbin yang menggegerkan seantero Kuningan ini disikapi serius Sat Reskrim Kepolisian Resort Kuningan. Beberapa saksi telah diperiksa secara estafet, termasuk pemanggilan gadis cantik berfoto bugil tersebut, di Mapolres Kuningan.
“Sampai saat ini, kami masih dalam taraf pemanggilan saksi. Sudah ada 4 sampai 5 saksi sudah diperiksa. Sejauh ini, kami belum bisa menetapkan tersangka. Namun, tidak terlalu sulit untuk mencari siapa pengedar foto bugil. Hal itu sudah bisa diprediksi dari hasil keterangan satu saksi ke saksi lainnya,”kata Kapolres AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sobirin, Kamis (8/12).
Terpisah, Sekretaris LSM Cipayung, Adang Romadona, menuntut kasus foto bugil dituntaskan sesuai konsekwensi UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008. Terutama dalam mengejar siapa pelaku pengedar pertama, sehingga foto bugil siswi SMAN Cibingbin tersebut beredar luas.
“Meski terjadi diluar sekolah, saya menilai pihak sekolah juga lemah dalam melindungi siswinya dari pornografi. Sesuai pasal 15 UU Pornografi, setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Termasuk didalamnya adalah sekolah,”paparmya.
Pada pasal 16 kata Adang, pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan masyarakat pun berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. “Hampir semua siswa sekarang punya handphone. Tapi apa pernah sekolah itu mengadakan razia handphone ke siswa. Foto bugil itukan dari handphone. Itu harus menjadi introspeksi lemahnya perlindungan sekolah terhadap siswa,” tandas Adang.
“Sampai saat ini, kami masih dalam taraf pemanggilan saksi. Sudah ada 4 sampai 5 saksi sudah diperiksa. Sejauh ini, kami belum bisa menetapkan tersangka. Namun, tidak terlalu sulit untuk mencari siapa pengedar foto bugil. Hal itu sudah bisa diprediksi dari hasil keterangan satu saksi ke saksi lainnya,”kata Kapolres AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sobirin, Kamis (8/12).
Terpisah, Sekretaris LSM Cipayung, Adang Romadona, menuntut kasus foto bugil dituntaskan sesuai konsekwensi UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008. Terutama dalam mengejar siapa pelaku pengedar pertama, sehingga foto bugil siswi SMAN Cibingbin tersebut beredar luas.
“Meski terjadi diluar sekolah, saya menilai pihak sekolah juga lemah dalam melindungi siswinya dari pornografi. Sesuai pasal 15 UU Pornografi, setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Termasuk didalamnya adalah sekolah,”paparmya.
Pada pasal 16 kata Adang, pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan masyarakat pun berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. “Hampir semua siswa sekarang punya handphone. Tapi apa pernah sekolah itu mengadakan razia handphone ke siswa. Foto bugil itukan dari handphone. Itu harus menjadi introspeksi lemahnya perlindungan sekolah terhadap siswa,” tandas Adang.
Sumber : Kuningannews.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :