Pedagang K-5 Masih Dipungut Pajak..?
Pasar 17.28
Pedagang K-5 yang telah dibebaskan dari beban pajak oleh pemerintah namun nampaknya tidak berlaku di Kuningan. Pasalnya sampai sekarang para pedagang K-5 masih masuk objek pajak restoran dengan pungutan 10 persen dari omzet.
Berdasarkan keterangan yang dipeproleh kuninganmedia.com, dari berbagai sumber, pembebasan kewajiban pajak tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 dan telah dipayungi dengan Perda Kabupaten Kuningan No. 15 tahun 2010 tentang pajak daerah. Dalam Perda tersebut tertulis, yang berhak dipungut pajak adalah pedagang yang memiliki omzet paling rendah Rp 2 juta perbulan.
Kenyataannya, masih banyak pedagang K-5 yang berpenghasilan dibawah Rp 1 juta dipungut pajaknya. Ironisnya, dari temuan di sejumlah lapak yang tersebar di Kuningan kota maupun kecamatan, Dispenda masih mengeluarkan SKPD (Surat ketetapan Pajak Daerah) resmi Perda No. 15 tahun 2001 untuk pungutan pajak pedagang K-5 dalam tempo satu minggu satu kali.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Asep Taufikurohman didampingi Sekretaris, LB Marhaeni dan Kasi Pendataan Anwas, mengaku jika daerah yang memeplopori penghapusan pajak K-5 tersebut di Jawa Barat baru Kuningan, dan tahap sosialisasi pun sudah selesai, sehingga mulai per Januari 2011, tidak ada lagi pungutan bagi K-5 yang masuk kategori pajak restoran tersebut.
“Sosialisasi sudah dilaksanakan dan sekarang sudah tahap akhir. Kita juga memang perlu adanya pembenahan terutama pada objek-objek pajak. Terus terang saja, dalam Perda lama, masih banyak objek pajak yang tidak tergarap dan restoran pun banyak yang tidak terpungut.
Tapi di Perda baru ini, Kita konsen untuk mendata restoran yang beromzet minimal Rp 2 juta perbulan, kurang dari itu, dilarang dipungut. Meskipun berat, tapi Kuningan langsung melaksanakan undang-undang tersebut,” papar Taufik.
Sumber : kuninganmedia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :