Avo Juhartono : BTNGC Dinilai Melanggar Aturan


Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tahun 2006 tentang penyusunan zonasi Taman Nasional, sehingga merugikan masyarakat sekitar hutan. Pasalnya, akses mereka ke hutan sangat dibatasi dan tidak menguntungkan.

“Dalam penyusunan zonasi saja sudah tampak adanya pelanggaran, yakni tidak melibatkan masyarakat. Dimana tim penyusun itu harus ada dari wakil masyarakat, LSM, dinas tekhnis, dan ternyata itu semua tidak dilibatkan,” Avo Juhartono, anggota LSM AKAR Kuningan, kepada kuninganmedia.com.

Dalam susunan tim penyusun zonasi TNGC, memang BTNGC menulis lengkap, dari mulai warga sekitar hutan, desa, LSM dan dinas terkait. Tapi mereka semua tidak dilibatkan dalam perumusan, penyusunan sampai substansinya.

“LSM dan masyarakat tidak tahu zonasi apa saja yang akan dibentuk dan sejauh mana akses masyarakat dalam pemafaatan hutan tersebut,” jelasnya dia.. Jika unsur itu tidak dilibatkan, berarti substansinya juga hanya menurut kehendak BTNGC saja. Banyak pihak tidak tahu, apakah zonasinya sudah benar atau tidak, termasuk keuntungan masyarakat melalui BTNGC. 
 
Sumber : Kuninganmedia.com

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh johan uhan pada 11.36. dan Dikategorikan pada , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk Avo Juhartono : BTNGC Dinilai Melanggar Aturan

Tinggalkan Komentar

BOGOR

.

BEKASI

Pengunjung Online

Jumlah Pengunjung

2010 Lintas Kuningan. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Kuningan