Avo Juhartono : BTNGC Dinilai Melanggar Aturan
Pemerintahan, Utama 11.36

“Dalam penyusunan zonasi saja sudah tampak adanya pelanggaran, yakni tidak melibatkan masyarakat. Dimana tim penyusun itu harus ada dari wakil masyarakat, LSM, dinas tekhnis, dan ternyata itu semua tidak dilibatkan,” Avo Juhartono, anggota LSM AKAR Kuningan, kepada kuninganmedia.com.
Dalam susunan tim penyusun zonasi TNGC, memang BTNGC menulis lengkap, dari mulai warga sekitar hutan, desa, LSM dan dinas terkait. Tapi mereka semua tidak dilibatkan dalam perumusan, penyusunan sampai substansinya.
“LSM dan masyarakat tidak tahu zonasi apa saja yang akan dibentuk dan sejauh mana akses masyarakat dalam pemafaatan hutan tersebut,” jelasnya dia.. Jika unsur itu tidak dilibatkan, berarti substansinya juga hanya menurut kehendak BTNGC saja. Banyak pihak tidak tahu, apakah zonasinya sudah benar atau tidak, termasuk keuntungan masyarakat melalui BTNGC.
Sumber : Kuninganmedia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
