Tanah Kebun Raya Kuningan Milik Siapa ?
Pariwisata 08.09
Keberadan Kebun Raya Kuningan di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, sampai kini diduga belum jelas status kepemilikan tanahnya. Itu sebabnya DPRD Kabupaten Kuningan mempertanyakan status kepemilikan tanah di kawasan konservasi tersebut.
Pertanyaan tersebut dilontarkan pada Pandangan Umum Fraksi terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang salah satunya adalah Raperda Kebun Raya Kuningan. Beberapa Fraksi yang mempertanyakan hal tersebut diantaranya, Fraksi Reformasi, Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat.
Dede Ismail, dari Fraksi Reformasi mengakui bahwa pembangunan Kebun Raya Kuningan merupakan salah satu terobosan untuk kelestarian lingkungan dan kekayaan flora, terutama di sekitar kawasan Gunung Ciremai. Sayangnya masalah penting yang kemungkinan menjadi polemik masih diabaikan.
Sementara, Fraksi PAN dan Demokrat mempertanyakan terhadap status peralihan atas hak guna usaha PT. Yunawati kepada Kebun Raya Kuningan.
DPRD juga mengkaji, jika status tanah hak milik masyarakat yang berada di kawasan kebun raya seluas 6 hektare, sampai saat ini PBB nya masih atas nama masyarakat. J
Selai itu uga mempertanyakan status tanah bengkok Desa Padabeunghar seluas 8 hektare, dan persetujuan DPRD tentang peralihan hak guna usaha dari PT. Yunawati kepada kebun raya kuningan, yang disetujui pada periode sebelumnya.
Sumber : Kuninganmedia.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :