PBB-P2 dan BPHTB Beralih ke Pajak Daerah
Pemerintahan, Utama 08.07
Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah merupakan peluang bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan serta peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB Menjadi Pajak Daerah, di Hotel Tirta Sanita, Kuningan, Selasa (26/4).
Acara yang digelar Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia itu, dihadiri Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, KH Dr Surahman Hidayat MA, Wakil Bupati Kuningan, pejabat terkait serta Kepala Desa se-kabupaten Kuningan.
Menurut KH Dr Surahman Hidayat MA, pengalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit. Karena itu, dalam UU nomor 28 tahun 2009 diatur masa transisi, dimana BPHTB mulai dipungut daerah sejak tanggal 1 Januari 2011. Selain itu, pengalihan ini bertujuan untuk memajukan masyarakat karena masyarakat pedesaan merupakan ujung tombak pembangunan.
Sosialisasi ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman berkenaan dengan pengalihan PBB P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah, serta proses pemungutan yang seyogianya dimulai pada Januari 2014, agar dapat berjalan dengan lancar dan tidak menemui hambatan.
Sementara Wakil bupati Kuningan, Drs H Momon Rochmana MM, mengatakan dengan adanya pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah merupakan peluang bagi daerah dalam menggali potensi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB. "Sosialisasi seperti ini sangat penting bagi masyarakat di daerah, sehingga realisasi UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Wabup menuturkan, sejalan dengan meningkatnya potensi pajak dan retribusi yang ada di Kabupaten Kuningan, diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah oleh seluruh SOPD, sehingga sumbangan pendapatan asli daerah terhadap APBD bisa meningkat lagi dimasa yang akan datang.Sumber : Kuningannews.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
