31 PNS Diijinkan Bercerai
Pemerintahan, Utama 10.11
Sepanjang tahun 2011, sebanyak 31 PNS telah mengajukan gugatan cerai kepada Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kuningan. Demikian disampaikan Kepala BKD Kuningan, Drs. Nurahim, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kuningan, Ade Priatna Msi kepada Kuningan News, akhir pekan kemarin.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, dimana setiap PNS yang akan menikah maupun bercerai harus memberitahukan secara tertulis kepada BKD melalui tahapan hierarki. Pernikahan harus memberitahu selambat-lambatnya satu tahun. Nah, jika mau bercerai harus memperoleh ijin atau surat keterangan dari kami. Setelah ada penetapan cerai dari pengadilan agama harus kembali melaporkan kepada kami selambat-lambatnya 1 bulan,”terangnya.
Ke 31 penggugat cerai tersebut kata Ade, telah diberikan ijin untuk mendapat tindak lanjut pengadilan agama dengan alasan yang rasional. Dimana mereka mengalami kasus seperti suami tidak pernah memberi nafkah, ditinggal suami bertahun-tahun tanpa kabar berita, suami nikah lagi, masalah keuangan sampai pada sering terjadinya pertengkaran.
Pemberian ijin ini masih kata Ade, tidak diberikan asal-asalan. Pihaknya terlebih dahulu melakukan BAP, mengkaji, cross check pada kedua belah pihak dan melakukan pembinaan terhadap mereka dengan maksud untuk merukunkan kembali. Pembinaan juga dilakukan secara hierarki, mulai tingkat bawah.
“Proses pengkajiannya cukup panjang. Ini untuk mengetahui kronologis sebenarnya. Kalau ceritanya hanya tidak ada kecocokan, tidak masuk pasal, karena masih bisa dikomunikasikan. Terkecuali memang bertahun-tahun ditinggalkan suami, suami menikah lagi, itu sudah parah. Jadi rasional untuk bercerai,”ujarnya.
Lebih jayg Ade menjelaskan, Jika dalam proses BAP ada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) atau ada WIL (wanita idaman lain), pihaknya akan memproses PNS tersebut dengan pasal indisipliner. Hal Ini bukan untuk menghukum PNS, tapi untuk meluruskan. “Perceraian memang tidak dosa, tetapi dibenci oleh Allah Swt. Untuk itu, kami mengimbau para penggugat untuk mengkaji ulang proses perceraian. Karena dampak luasnya ke anak. Dimana anak merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kelak,”paparnya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, dimana setiap PNS yang akan menikah maupun bercerai harus memberitahukan secara tertulis kepada BKD melalui tahapan hierarki. Pernikahan harus memberitahu selambat-lambatnya satu tahun. Nah, jika mau bercerai harus memperoleh ijin atau surat keterangan dari kami. Setelah ada penetapan cerai dari pengadilan agama harus kembali melaporkan kepada kami selambat-lambatnya 1 bulan,”terangnya.
Ke 31 penggugat cerai tersebut kata Ade, telah diberikan ijin untuk mendapat tindak lanjut pengadilan agama dengan alasan yang rasional. Dimana mereka mengalami kasus seperti suami tidak pernah memberi nafkah, ditinggal suami bertahun-tahun tanpa kabar berita, suami nikah lagi, masalah keuangan sampai pada sering terjadinya pertengkaran.
Pemberian ijin ini masih kata Ade, tidak diberikan asal-asalan. Pihaknya terlebih dahulu melakukan BAP, mengkaji, cross check pada kedua belah pihak dan melakukan pembinaan terhadap mereka dengan maksud untuk merukunkan kembali. Pembinaan juga dilakukan secara hierarki, mulai tingkat bawah.
“Proses pengkajiannya cukup panjang. Ini untuk mengetahui kronologis sebenarnya. Kalau ceritanya hanya tidak ada kecocokan, tidak masuk pasal, karena masih bisa dikomunikasikan. Terkecuali memang bertahun-tahun ditinggalkan suami, suami menikah lagi, itu sudah parah. Jadi rasional untuk bercerai,”ujarnya.
Lebih jayg Ade menjelaskan, Jika dalam proses BAP ada KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) atau ada WIL (wanita idaman lain), pihaknya akan memproses PNS tersebut dengan pasal indisipliner. Hal Ini bukan untuk menghukum PNS, tapi untuk meluruskan. “Perceraian memang tidak dosa, tetapi dibenci oleh Allah Swt. Untuk itu, kami mengimbau para penggugat untuk mengkaji ulang proses perceraian. Karena dampak luasnya ke anak. Dimana anak merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kelak,”paparnya.
Sumber : Kuningannews.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
