Bejat, Bapak Hamili Anak Kandungnya
Darma, Patroli, Utama 11.55
Amir (40) warga desa Cikupa Rt 03/01 Kecamatan Darma, digelandang ke Polres Kuningan, karena telah melakukan tindakan KDART dan mencabuli anak kandungnya, sebut saja Bunga yang masih dibawah umur. Akibat perbuatan bejat bapaknya, korban yang baru berusia 14 tahun ini, kini sedang hamil 5 bulan.
Perbuatan tersangka terungkap, setelah seorang kerabat korban curiga dengan kondisi perut korban yang semakin membuncit. Setelah dilakukan test melalui alat kehamilan ternyata korban hamil. Setelah dididesak, korban mengaku dihamili oleh bapaknya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim AKP Shobirin melalui Kanit PPA Aiptu Dahroji kepada Kuningan News Rabu (15/12) mengatakan, saat mendapat laporan dari istrinya Ocih (38), anggota langsung melakukan penangkapan dirumahnya karena khawatir tersangka melarikan diri. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tak bermoral tersebut dirumahnya, saat istrinya sedang bekerja.
“Tersangka mengaku 3 kali mencabuli darah dagingnya sendiri, karena tidak puas berhubungan dengan istrinya. Sebelum melakukan hubungan, tersangka meminta untuk dipijit oleh korban, selanjutnya korban diancam akan dibunuh Jika melapor,”katanya.
Warga pendatang keturunan bugis Makasar ini kata Dahroji, melakukan pencabulan sejak akhir bulan Juni. Menurut pengakuan korban, bapaknya melakukan perbuatan tersebut lebih dari 3 kali. Tersangka merupakan residivis karena telah melakukan pencurian barang elektronik.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis yakni UU KDART pasal 5 C junto pasal 46,47 dan UU perlindungan anak pasal 23 tahun 2004 pasal 81,82 dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”terangnya.
Perbuatan tersangka terungkap, setelah seorang kerabat korban curiga dengan kondisi perut korban yang semakin membuncit. Setelah dilakukan test melalui alat kehamilan ternyata korban hamil. Setelah dididesak, korban mengaku dihamili oleh bapaknya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim AKP Shobirin melalui Kanit PPA Aiptu Dahroji kepada Kuningan News Rabu (15/12) mengatakan, saat mendapat laporan dari istrinya Ocih (38), anggota langsung melakukan penangkapan dirumahnya karena khawatir tersangka melarikan diri. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tak bermoral tersebut dirumahnya, saat istrinya sedang bekerja.
“Tersangka mengaku 3 kali mencabuli darah dagingnya sendiri, karena tidak puas berhubungan dengan istrinya. Sebelum melakukan hubungan, tersangka meminta untuk dipijit oleh korban, selanjutnya korban diancam akan dibunuh Jika melapor,”katanya.
Warga pendatang keturunan bugis Makasar ini kata Dahroji, melakukan pencabulan sejak akhir bulan Juni. Menurut pengakuan korban, bapaknya melakukan perbuatan tersebut lebih dari 3 kali. Tersangka merupakan residivis karena telah melakukan pencurian barang elektronik.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis yakni UU KDART pasal 5 C junto pasal 46,47 dan UU perlindungan anak pasal 23 tahun 2004 pasal 81,82 dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”terangnya.
Sumber : Kuningannews.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :