Bangunan Yang Melanggar Perda Dibiarkan?
Pemerintahan, Utama 11.44
Permasalahan bangunan yang dinilai melanggar perda kian timbul dan tenggelam. Belum ada inisiatif dan langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang cukup krusial ini. Bangunan seperti pasar Darma dan bangunan ruko setengah jadi di kawasan taman kota Kuningan merupakan contoh bangunan melanggar yang seakan didiamkan. Padahal, bangunan ini dirasa telah jelas-jelas melanggar aturan yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang sempadan jalan. Demikian disampaikan aktifis mahasiswa Kuningan, Iyan Anwar Fauzi kepada Kuningan News, Kamis (15/12).
“Permasalahan itu menandakan bahwa, kita selaku bagian dari masyarakat Kuningan belum mampu mentaati hukum dengan baik. Kita sepantasnya tidak melulu menyalahkan pemerintah daerah atau SOPD terkait dalam penyelesaian masalah ini. Melainkan, kita harus memiliki kesadaran untuk sama-sama mentaati aturan, termasuk dalam pendirian bangunan,”tuturnya.
Pemerintah kata Iyan, sebenarnya memiliki otoritas paling strategis guna menuntaskan persoalan bangunan melanggar aturan. Namun sayang, mungkin terlalu banyak pertimbangan-pertimbangan tertentu yang membuat pemkab melalui SOPD terkait belum menuntaskan persoalan ini. Padahal hal ini bisa dijadikan sebuah indikasi betapa pemkab belum tegas menegakan aturan yang dibuatnya sendiri. “Menurut saya, kita tidak perlu lagi menyalahkan pemkab dalam penuntasan pelanggaran aturan. Lihat saja, bangunan di kawasan taman kota Kuningan yang dianggap melanggar aturan pun nyatanya dibiarkan saja. Jadi mari kita sama-sama introspeksi diri untuk lebih taat aturan main. Baik itu dalam urusan bangunan, lalu lintas, dan lain sebagainya,”ajaknya.
“Permasalahan itu menandakan bahwa, kita selaku bagian dari masyarakat Kuningan belum mampu mentaati hukum dengan baik. Kita sepantasnya tidak melulu menyalahkan pemerintah daerah atau SOPD terkait dalam penyelesaian masalah ini. Melainkan, kita harus memiliki kesadaran untuk sama-sama mentaati aturan, termasuk dalam pendirian bangunan,”tuturnya.
Pemerintah kata Iyan, sebenarnya memiliki otoritas paling strategis guna menuntaskan persoalan bangunan melanggar aturan. Namun sayang, mungkin terlalu banyak pertimbangan-pertimbangan tertentu yang membuat pemkab melalui SOPD terkait belum menuntaskan persoalan ini. Padahal hal ini bisa dijadikan sebuah indikasi betapa pemkab belum tegas menegakan aturan yang dibuatnya sendiri. “Menurut saya, kita tidak perlu lagi menyalahkan pemkab dalam penuntasan pelanggaran aturan. Lihat saja, bangunan di kawasan taman kota Kuningan yang dianggap melanggar aturan pun nyatanya dibiarkan saja. Jadi mari kita sama-sama introspeksi diri untuk lebih taat aturan main. Baik itu dalam urusan bangunan, lalu lintas, dan lain sebagainya,”ajaknya.
Sumber : Kuningannews.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Bang Apooh
pada 11.44.
dan Dikategorikan pada
Pemerintahan,
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas