KPU Kuningan Proses PAW Anggota DPRD F-PPP

KPU Kuningan Proses PAW Anggota DPRD F-PPP yang Wafat
KPU Kuningan Proses PAW Anggota DPRD F-PPP yang Wafat
Kuningan News – Setelah menunggu lama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan akhirnya memproses penggantian antar waktu (PAW) almarhum Syaiful Bachri SH, anggota DPRD Kuningan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Demikian diungkapkan Ketua KPU Kuningan, Endun Abdul Haq MPd, sesaat setelah Rapat Pleno di kantornya, Jumat (27/1), yang dihadiri seluruh anggota KPU Kuningan dan jajarannya.

Endun mengatakan, pada Selasa (24/1) lalu, KPU Kuningan telah menerima surat pengajuan nama calon pengganti almarhum Syaiful Bahri SH, yang dilauangkan oleh pimpinan DPRD Kuningan. Setelah itu, pihaknya beserta seluruh jajaran di KPU Kuningan langsung melakukan proses verifikasi terhadap seluruh data dan persyaratan administrasi calon pengganti.

“Data-data yang kami verifikasi adalah berita acara perolehan suara (model DB-1) hasil pemilu 2009 yang lalu, data peringkat perolehan suara dan calon terpilih (model EB-1) dan urutan nomor pengganti pada Daftar Calon Tetap (DCT), termasuk data persyaratan calon yang akan menggantikannya. Kami melakukan proses verifikasi ini dengan cepat, tepat dan seksama sehingga diharapkan tidak terjadi sesuatu secara hukum dikemudian hari,” ujarnya.

Disebutkan Endun, verifikasi didasarkan pada UU nomor 27/2008 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU no 2/2011, tentang partai politik dan peraturan KPU no 03/2011 tentang mekanisme PAW anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Karena itu, dipastikan posisi PAW almarhum Syaiful Bachri akan digantikan oleh KH Afandi SPdI. “Kepastian ini diambil berdasarkan perolehan suara KH Afandi di Dapil III yang menduduki posisi kedua terbanyak setelah almarhum Syaiful Bachri SH,” terang Endun.

Lebih lanjut Endun menjelaskan, karena waktu verifikasi seluruh proses PAW di KPU tersebut dibatasi hanya 7 hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD, maka KPU Kuningan sudah mempersiapkan 4 bundel lengkap seluruh persyaratan yang akan diserahkan kembali kepada pimpinan DPRD Kuningan, dengan dilengkapi surat dan berita acara verifikasi yang ditandatangani seluruh komisioner KPU Kuningan. “Rencananya hari senin lusa (30/1) kami akan menyerahkan langsung kepada pimpinan DPRD Kuningan, untuk selanjutnya pimpinan DPRD Kuningan dapat meneruskan proses pengesahannya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Pemkab Kuningan. Proses pengesahan di gubernur dibatasi waktu maksimal 14 hari,” pungkas Endun.
 
Sumber / Link : Kuningannews

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 09.38. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

0 komentar untuk KPU Kuningan Proses PAW Anggota DPRD F-PPP

Tinggalkan Komentar

BOGOR

.

BEKASI

Pengunjung Online

Jumlah Pengunjung

2010 Lintas Kuningan. All Rights Reserved. - Designed by Lintas Kuningan